Nilai dasar adalah asas - asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
Nilai instrumental adalah arahan, kebijakan dan sasaran, serta lembaga pelaksanaanya.
Nilai praktis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.
1. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 1
Sila 1 berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", di dalam sila ini kita sebagai manusia meyakini bahwa kita adalah makhluk ciptaan tuhan. Dalam sila ke 1 ini negara menjamin kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai agama nya masing - masing.
Negara juga berkewajiban untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam urusan agama, selain itu mengenai ketentuan perundang - undangan harus selalu mengacu pada nilai ketuhanan dan bersifat universal.
Dalam hal ini, sila pertama dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
- Pasal 29 Ayat 1
- Pasal 29 Ayat 2
- Pasal 28E Ayat 1
- Pasal 28E Ayat 2
- Pasal 22 Ayat 1
- Pasal 22 Ayat 2
2. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 2
Sila 2 berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", maksud dari sila ke dua ini memiliki makna yaitu adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma - norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan sang pencipta.
Selain itu dalam sila ke 2 ini memiliki prisip, agar setiap individu memiliki kebebasan mendasar yang dijamin negara, juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap individu juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak, nyaman dan aman, juga harus mendapat perlindungan yang sama.
Dalam hal ini, sila kedua dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
- Pasal 28A
- Pasal 28B Ayat 1
- Pasal 28B Ayat 2
- Pasal 28C Ayat 1
- Pasal 9 Ayat 1, 2 dan 3
- Pasal 10 Ayat 1 dan 2
- Pasal 11
- Pasal 12
- Pasal 13
- Pasal 14 Ayat 1 dan 2
- Pasal 15
- Pasal 16
- Pasal 17
- Pasal 18 Ayat 1,2,3,4 dan 5
- Pasal 19 Ayat 2
- Pasal 20 Ayat 1 dan 2
- Pasal 21
3. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 3
Sila 3 berbunyi "Persatuan Indonesia", sila ke tiga ini memiliki makna bahwa kita harus menghormati setiap perbedaan yang ada, menghormati hukum dan masyarakat adat dan juga harus memilki keharmonisan dan keseimbangan dalam bermasyarakat. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
Dalam hal ini, sila ketiga dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
- Pasal 1 ayat 1
- Pasal 28C Ayat 2
4. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 4
Sila 4 berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan", mengandung makna bahwa kita dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, memilki hak ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan.
Dalam sila ini juga menunjukan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat. Setiap warga juga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.
Dalam hal ini, sila keempat dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
- Pasal 1 Ayat 2
- Pasal 28E Ayat 2 dan 3
- Pasal 28E Ayat 3
- Pasal 28F
- Pasal 23 Ayat 1 dan 2
- Pasal 24 Ayat 1 dan 2
- Pasal 25
- Pasal 26 Ayat 1 dan 2
- Pasal 27 Ayat 1 dan 2
5. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 5
Sila ke 5 berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila ke 5 ini mengandung makna bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pemerintah juga harus memberi perlindungan atas hak - hak rakyat agar dapat berlaku adil.
Dalam hal ini, sila kelima dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
- Pasal 28G Ayat 1 dan 2
- Pasal 28H Ayat 1, 2, 3 dan 4
- Pasal 28I Ayat 1, 2, 3 dan 4
- Pasal 28J Ayat 1 dan 2
EmoticonEmoticon